Top Ad unit 728 × 90

BARU

recent

Pendidikan Anak dalam Islam (Seri ke-7 Habis)

Agar Terjaga Fitrah Seksual Anak


Tanggung jawab pendidikan seksual yang harus dilakukan orang tua terhadap anak menurut pendapat Dr. Abdullah Nashih Ulwan dalam “Tarbiyatul Aulad fil Islam” adalah upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan kepada anak sejak ia mengerti masalah yang berkenaan dengan seks, naluri dan perkawinan. Sehingga jika dewasa ia telah mengetahui masalah yang diharamkan dan dihalalkan.
Pendidikan seksual dilaksanakan berdasarkan beberapa fase berikut:
1.Masa tamyiz (usia 7-10 th), pada masa pra pubertas ini anak diajarkan tentan etika meminta izin dan memandang sesuatu

2.Masa murahaqah (usia 10-14 th) dinamakan masa peralihan/pubertas), anak dijauhkan dari berbagai rangsangan seksual.
3.Masa bulugh (usia 14-16 th), disebut masa adolesen , anak diberi pemahaman tentang makna hubungan suami istri, konsekwensinya untuk wanita, jika di usia ini ada yang sudah siap menikah berarti  dijelaskan pula tentang etika dan adabnya.
4.Masa pemuda, bagi yang sudah mampu melaksanakan pernikahan maka pelajaran yang penting untuk diperhatikan adalah etika bersuci.
Adab meminta Ijin diajarkan ketika mereka hendak masuk ke kamar orang tua pada saat-saat tertentu terutama saat mereka mungkin menanggalkan pakaiannya.  Adab memandang terutama terkait dengan memandang yang bukan muhrim.  Bahkan meskipun saudara yang mahram, tetap diperhatikan aurat-aurat tertentu yang tidak boleh dilihat sembarangan.  Misalnya anak lelaki dilarang melihat paha saudara perempuannya yang bercelana pendek, juga anak perempuan haram melihat anggota tubuh antara pusar dan lutut dari saudara lelakinya.
Seorang lelaki tidak boleh memandang lelaki lainnya antara pusar sampai lutut baik kerabat, sesama muslim maupun non muslim. Demikian pula seorang wanita dilarang memandang bagian tubuh wanita lain sesama muslimah antara pusar dan lutut.  Dalam fiqih Maliki, aurat muslimah dengan wanita non muslim adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan 2 telapak tangan.
Hikmah adab memandang tersebut adalah agar terpelihara dari gejolak birahi yang meluap saat memandang hal yang merangsang atau menimbulkan fitnah. Adab memandang aurat sesama jenis untuk menghindari munculnya penyimpangan seksual baik homoseks mupun lesbian.  Seorang suami hendaknya tidak mengizinkan istri maupun anak-anak putrinya memasuki pemandian umum (kolam renang) karena di sana banyak terlihat aurat-aurat secara bebas.
Keadaan yang membolehkan seorang laki-laki memandang wanita lain dan sebaliknya adalah pada saat-saat berikut:
1.Memandang untuk tujuan melamar
2.Memandang untuk tujuan mengajar,namun dengan catatan sesuai batas, tidak menimbulkan fitnah dan pendidikan tidak dilakukan secara berduaan.
3.Memandang untuk tujuan pengobatan, namun juga tetap ditemani mahram
4.Memandang untuk tujuan mengadili dan meminta persaksian.
Adab lain yang perlu diperhatikan, yakni menghindarkan anak dari rangsangan-rangsangan seksual.  Hal ini dilakukan ketika anak berusia antara 10 sampai masa baligh. Dalam hadits riwayat Al Halim dan Abu Dawud Rasulullah mengingatkan para orang tua untuk memisahkan tempat tidur mereka (anak lelaki dan saudara perempuannya) setelah menginjak usia 10 tahun.  Dikhawatirkan saat mereka terjaga dari tidur mereka melihat aurat saudaranya.
Tanggung jawab orang tua dalam menghindarkan anak dari  rangsangan seksual  ada 2:
1.Tanggung jawab memelihara motif intrinsik, artinya mengikuti dasar-dasar Islam dalam mencegah setiap motif yang membangkitkan birahi anak dan merangsang seksualnya.
Yang bisa dilakukan di rumah misalnya mengatur tontonan TV anak dari adegan-adegan tak senonoh, mengawasi pergaulan anak yang menginjak remaja baik terhadap teman laki-laki maupun teman perempuannya.
2.Tanggung jawab memelihara motif ekstrinsik, artinya memperhatikan lingkungan atau faktor-faktor luar  yang bisa menjerumuskan ke jurang kehancuran antara lain tontonan pornografi di bioskop atau lainnya, mode pakaian seronok,sarana prostitusi, persahabatan dan pergaulan negative, percampuran antara 2 jenis (ikhtilat) secara bebas.
Metode yang bisa dilakukan oleh orang tua untuk hal tersebut adalah dengan penyadaran, peringatan dan ikatan.  Penyadaran bahwa kerusakan sosial  dan dekadensi moral yang tersebar di masyarakat berasal dari budaya-budaya non islam yang terselubung lewat zionisme, sekulerisme, dan kolonialisme yang memiliki misi khusus merusak peradaban islam.  Kedua peringatan bisa melalui pemahaman tentang bahaya dari munculnya hawa nafsu yang liar maupun perzinahan seperti penyakit- penyakit seksual tertentu, ketiga ikatan.  Ikatlah anak dengan ikatan keyakinan, ruhani, pemikiran, historis, sosial dan olahraga sejak masa pra pubertas hingga dewasa.  Ikatan Robbaniyah akan mengangkatnya dari kejahiliyahan, menolong terhadap hawa nafsu dan meluruskan ke jalan kebenaran dan hidayah.
Tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan seksual anak pada masa pubertas berkenaan dengan mengajarkan hukum-hukum syara.  Misalnya jika anak lelaki usia 12-15 tahun sudah keluar air mani (bermimpi) maka ia sudah terbebani syara.  Kepada anak gadis bila sudah haid berarti telah balighah.  Orang tua menjelaskan apa implikasi dari pertanda kedewasaan tersebut terutama terkait menunaikan ibadah kepada Allah.  Jangan sampai anak-anak shalat namun dalam kondisi jinabah dan mereka tidak menyadarinya. Karenanya cara-cara mandi wajib atau mandi besar harus diajarkan sebaik mungkin.
Dan terakhir diantara pandangan Islam tentang seks adalah bahwa Islam memandang pemenuhan syahwat dan naluri secara halal adalah melalui perkawinan , termasuk salah satu amal saleh.  Perkawinan dalam pandangan islam adalah ibadah, dan menurut Rasulullah ada sedekah pada hubungan suami istri yang sah.  Allah mensyariatkan perkawinan karena memiliki manfaat mulia seperti memelihara keturunan, menyelamatkan dari dekadensi moral, adanya landasan tanggung jawab suami istri dalam keluarga,  selamatnya masyarakat dari berbagai penyakit, ketentraman jiwa, dan sarana menurunkan anak muslim yang saleh.
Pendidikan seksualitas pada masa dewasa ini dikaitkan dengan syariat dan tata cara perkawinan dalam Islam dan dasar-dasar pergaulan/hubungan suami istri dari mulai malam pertama perkawinan hingga saat menjalani biduk rumah tangga.
Pendidikan Anak dalam Islam (Seri ke-7 Habis) Reviewed by Unknown on 09.37 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by Salimah Kota Bogor © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.